Rabu, 20 Februari 2013

perjalanan dinas


LAPORAN PERJALANAN DINAS

Ditujukan Kepada : Bupati Sikka.Penerima Tugas : Drs. Julius Lawotan.Isi Laporan Perjalanan Dinas Luar Daerah :1.

DASAR : Surat Tugas Nomor : 094 / 502 / BU.20092.

MAKSUD PERJALANANDINAS : Konsultasi Pembentukan Kota Otonomi Maumere dan Tugas Staf Ahli Bupati di Depertemen Dalam Negeri RI ± Jakarta.3.

LAMA PERJALANANDINAS : 8 ( delapan ) hariTanggal Berangkat : 12 Oktober 2009Tanggal Kembali : 21 Oktober 20094.

PELAKSANAANKEGIATAN : 1.

Berkonsultasi Dengan Bapak Dr. Sodjuangan Sitomorang, M.SiTentang Pemekaran Wilayah Khususnya Tentang PembentukanKota Otonomi Maumere.2.

Berkonsuktasi dengan Bapak Gelingging dan Ibu Hari, Kabag danKasubag Kelembagaan pada Biro Organisasi Sekretariat JendralDepartemen Dalam Negeri.5.

HASIL KONSULTASI :A.

Pembentukan Kabupaten / Kota1.

Kebijakan Pemekaran Wilayah secara normatif berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan PenggabunganDaerah.2.

Pembentukan daerah Kababupaten/Kota berupa pemekaran Kabupaten/Kota dan penggabungan beberapa Kecamatan yang bersandingan pada wilayah Kabupaten/Kotayang berbeda harus memenuhi syarat administrasi, teknik, dan fisik kewilayahan.3.

Adapun ketiga syarat tersebut, sebagai berikut :

Syarat Administratif, meliputi :a.

Keputusan DPRD Kabupaten/Kota induk tentang persetujuan pembentukan calonKabupaten/Kota ; berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat. b.

Keputusan Bupati/Walikota induk tentang persetujuan pembentukan calonKabupaten/Kota;c.

Keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan pembentukn calon Kabupaten/Kota;d.

Keputusan gurbenur tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota; dane.

Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Syarat Teknis meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan


0 komentar:

Posting Komentar